Komplotan Geng Motor Viral Melakukan Tawuran Ditangkap Polisi
Makassar : Komplotan Geng Motor bersenjata tanam yang melakukan penyerangan dan tawuran di beberapa lokasi di Kota Makassar,
ditangkap 18 orang Tim Resmob Polsek Rappocini.
Penangkapan komplotan Geng Motor tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar saat Konfrenei Pers di Markas Polsek Rappocini,
Jalan Sultan Alauddin Makassar, Minggu (1/06/20225).
Kombes Pol Arya Perdana megatana 19 orang komplotan Geng Motor yang ditangkap melancarkan yang melakukan penyerangan di Jalan
Tallasalapang viral di medsos tanggal 30 Mei 2025, melakukan penyerangan di Jalan Ratulangi viral di medsos instagram tanggal 30 Mei 2025,
penyerangan di Jalan Gunung Lompo Battang juga viral di media sosok instagram.
“Komplotan geng motor ini melakukan penyerangan dan tawuran dengan Geng Motor Warcap di Jalan Jenderal Hertasning,
melakukan penyerangan dengan geng motor JR Ablam jalan Metro Tanjung Bunga, melakukan penyerangan dengan kelompok motor Gunung Lokon di
Jalan Gunung Lokon serta melakukan penyerangan dan tawuran dengan kelompok geng motor Warser Antang di Jalan A.P. Pettarani”, Sebut Kombes Pol Arya Perdana.
Para pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polsek Rappocini lanjut Kombes Pol Arya Perdana pada Minggu 1 Juni 2025
bertempat di Jalan Skarda Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
“Jadi yang selama ini muncul di media sosial termasuk di Jalan A.P.Pettarani,
inilah semua para pelakunya dan motifnya adu kekuatan antar genk motor jadi ada beberapa genk motor mereka saling adu kekuatan ”, Sebut Kombes Pol Arya Perdana.
Tersangka utama komplotan Geng Motor ini kata Kombes Pol Arya Perdana berinisial MD alias Sule (18) alamat Tidung 3 Tamalate,.
Dari tersangka MD diamankan barang bukti dua bila samurai dan beberapa panah busur juga ditemukan.
Senjata tajam tersebut tersimpan di sebuah mobil merk Toyota CALYA warna abu – abu DD1613 Q.
“Sisanya geng motor yang 18 orang ini memang kelompk genk motor yang cenderung melakukan tawuran
tetapi tidak ditemukan barang bukti berupa sajam namun mereka ikut dalam satu kelompok genk motor yang diamankan”. Ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi 1 unit mobil merk Toyota Calya yang digunakan oleh tersangka utama lelaki MD alias sule
untuk menyimpan senjata tajam jenis samurai dan anak panah busur, ada 2 ketapel, 4 bila lsamurai, 7 unit HP dan 7 unit motor yang digunakan geng motor tersebut melakukan aksinya.
Menurut Kombes Pol Arya Perdana ke delapan belas orang Geng Motor yang diamankan akan di jerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, LN NO 78 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
l7uthb
4pjrso
xnhiqi
1yimqh
04x0ek
lixoex
6iwlhd